skip to Main Content

Permintaan Data Dosen Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Dalam rangka mengimplementasikan pasal 4 dan pasal 8 (1)g Permenristek Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor, kami harapkan Dosen Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III khususnya Lektor Kepala dan Profesor untuk dapat menyampaikan data terkait kinerja publikasi dosen yang telah dicapainya dalam tiga tahun terakhir.

Informasi tersebut agar disampaikan melalui tautan http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/daftar paling lambat tanggal 19 Agustus 2019 Mengingat pentingnya hal tersebut,kami harapkan tepat pada waktunya

adapun data yang diminta bisa lansung di Unduh di >>surat permintaan data Publikasi

Source: kopertis 3

Back To Top