Himbauan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Sehubungan dengan surat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang nomor B/38824/102019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Permohonan Pembuatan Surat Edaran Bagi Bagi Perguruan Tinggi Swasta Mengenai Kewajiban Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka melindungi pekerja dan keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik pada lembaga pemerintah maupun swasta, khususnya di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
- BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja menggunakan mekanisme Asuransi Sosia
- UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, pasal 92 dan pasal 107. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Jamkes, JKK, JKM dan bantuan hukum, dimana pengaturannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2013 tentang pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial.
- Berdasarkan angka 1 s/d 4 diatas, kami menghimbau Bapak/Ibu Pimpinan untuk mendaftarkan badan usaha dalam hal ini, perguruan tinggi ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Informasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Quisty Prima (HP/Whatsapp : 081703303147 Email: quisty.primazanellia@bpjsketenagakerjaan.go.id).
- Jika badan usaha Bapak / Ibu sudah menjadi pesera BPJS Ketenagakerjaan, harap melampirkan bukti scan sertifikat kepesertaan ke email narahubung tersebut diatas
Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini