Himbauan Pengusulan Akreditasi Ulang Program Studi
Dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami telah melakukan pemantauan atau monitoring kelembagaan perguruan tinggi, berupa pendataan status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi yang telah berakhir hingga Desember 2019 dan yang akan berakhir hingga September 2020;
- Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi berakhir;
- Bagi program studi dengan status akreditasi dan peringkat terakreditasi telah berakhir atau tidak terakreditasi akan kami sampaikan kepada Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti untuk mendapatkan tindak lanjut.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:
- menyampaikan klarifikasi melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah III apabila terdapat perbedaan status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi program studi pada perguruan tinggi Saudara. Penyampaian klarifikasi tersebut kami terima paling lambat dua minggu setelah surat ini diterbitkan;
- menyampaikan usulan akreditasi ulang program studi pada perguruan tinggi Saudara (sebagaimana terlampir) kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT) dalam waktu sebagaimana ketentuan pada Peraturan Menteri tersebut.
Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :